Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(3) Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(4) Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi.
(5) Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Koreksi Anda
