Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai. (2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Transkrip Nilai; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. nomor pokok perguruan tinggi; d. program pendidikan tinggi; e. nama program studi; f. nomor pokok program studi; g. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; h. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; i. nomor induk mahasiswa; j. daftar nama mata kuliah; k. nilai mata kuliah; l. nilai indeks prestasi kumulatif; m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah. (3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Koreksi Anda