Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Penyetaraan Ijazah serta konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan perguruan tinggi luar negeri dan pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang diajukan kepada Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167).
Koreksi Anda
