Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada perguruan tinggi dengan sistem Pendidikan nasional melalui penyetaraan.
(2) Penyetaraan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Perguruan tinggi yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
