Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi.
(2) Penerbitan perbaikan Ijazah, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru dan nomor Sertifikat Profesi nasional yang baru.
(3) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan.
(4) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah bentuk, penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi hasil perubahan.
(5) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau
b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK.
(6) Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi dilakukan oleh LLDikti atau kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan kepala LLDikti atau menteri lain/kepala LPNK/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
