Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perguruan tinggi tutup, Perguruan Tinggi menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada LLDikti.
Koreksi Anda