Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akurasi; dan
c. legalitas.
(2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
(3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.
(4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
