Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Perawatan dan Perbaikan;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
e. Layanan Uji Kompetensi.
-
-
Koreksi Anda
