Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda