Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
(2) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
