Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
c. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
(2) Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Koreksi Anda
