Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Koreksi Anda
