Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda