Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda
