Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; dan
g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
