Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda