Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda