Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Teknik; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan h. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda