Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
e. Bimbingan dan Konseling; dan
f. Layanan Uji Kompetensi
Koreksi Anda
