Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda
