Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda