Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
h. pelaksanaan urusan kearsipan;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
k. pengelolaan barang milik negara;
l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
m. pemberian layanan informasi.
Koreksi Anda
