Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
