Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unmus dijabarkan ke dalam rincian tugas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
