Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unmus dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
