Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dialokasikan untuk investasi pada: a. dana abadi di bidang pendidikan; dan/atau b. perguruan tinggi negeri badan hukum. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda