Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui nonkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan sebagai cadangan anggaran untuk kebutuhan di bidang pendidikan pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda