Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk: a. penyelenggaraan satuan pendidikan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional; c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja; d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang ditugaskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran dan dampak di bidang pendidikan. (2) Penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dan dikoordinasikan secara bersama oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda