Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Teks Saat Ini
Anggaran pendidikan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pendidikan sesuai kewenangan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
