Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Teks Saat Ini
Anggaran pendidikan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Koreksi Anda
