Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pendidikan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Koreksi Anda