Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk program dan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan rencana kerja pemerintah.
(2) Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada:
a. Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
