Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan dalam APBN setiap tahun anggaran paling sedikit dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui: a. kementerian/lembaga; b. nonkementerian/lembaga; c. TKD; dan d. pengeluaran pembiayaan. (3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk anggaran untuk Pendidikan Kedinasan.
Koreksi Anda