Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan pengujian pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.