Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya.
(2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
