Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex-officio; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen bagi anggota satuan pengawas internal yang berasal dari Dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berdasarkan evaluasi kinerja dari Direktur bagi ketua dan sekretaris satuan pengawas internal. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda