Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir, pengangkatan Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi definitif dilakukan melalui tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (5) untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi sebelumnya.
(2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
