Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya.
(2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
