Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda