Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (2) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat/pakar pendidikan; c. alumni; dan d. dunia usaha dan industri. (3) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda