Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(2) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. alumni; dan
d. dunia usaha dan industri.
(3) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda
