Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 huruf a terdiri atas: a. wakil Direktur bidang akademik; b. wakil Direktur bidang keuangan dan umum; dan c. wakil Direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda