Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur.
(4) Pengangkatan kepala unit penunjang akademik dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengangkatan Direktur.
Koreksi Anda
