Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi diangkat oleh Direktur. (2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur. (4) Pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengangkatan Direktur. (5) Tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan koordinator program studi ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda