Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pengangkatan jabatan Direktur. (4) Pengangkatan wakil Direktur dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengangkatan Direktur.
Koreksi Anda