Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter dari rumah sakit pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan;
e. bersedia dicalonkan, diangkat, dan/atau ditunjuk sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
l. bersedia membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
m. tidak merangkap jabatan negeri di dalam dan/atau di luar Polnam.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus memiliki persyaratan:
a. memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat/kepala unit, dan/atau kepala laboratorium/bengkel/ studio; dan
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor.
Koreksi Anda
