Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat diatur dengan peraturan senat.
Koreksi Anda
