Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan oleh ketua senat.
Koreksi Anda
