Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota senat yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
