Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris senat ditetapkan dengan peraturan senat.
Koreksi Anda
