Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran Polnam disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polnam disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polnam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan anggaran Polnam diawasi dan dievaluasi oleh satuan pengawas internal.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polnam diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
