Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Polnam berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Polnam dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda